Posted by : Unknown
Minggu, 13 Desember 2015
Seperti tercantum pada Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Paragraf 5 Pasal
87 Butir (1) tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, setiap perusahaan
wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Peraturan ini pun diperkuat oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Bagian
Keenam tentang Kesehatan Kerja. Terakhir, ada pula PP nomor 50 tahun
2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Oleh
karenanya, dari ketiga peraturan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap
perusahaan, industri, maupun tempat kerja lain wajib menunjang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para pekerjanya.
Menyadari kewajiban tersebut, Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero
Asia pun memiliki dan menerapkan standar keselamatan bagi pekerjanya.
Dalam setahun terakhir, seperti diungkapkan Umar Fauzi, Manajer K3 GMF
Aero Asia, K3 di GMF AeroAsia mengalami perkembangan cukup signifikan.
“Sebelumnya, K3 belum menjadi perhatian bagi jajaran direksi. Namun
setahun terakhir, K3 GMF Aero Asia dinaikkan levelnya dari level manajer
menjadi level general manajer,” jelasnya.
Memperhatikan Hal Standar
Hal standar yang harus diperhatikan dalam proses operasional menurut
Umar adalah penggunaan Alat Proteksi Diri (APD). Misalnya saja pemakaian
safety belt saat berada di ketinggian serta pemakaian masker
saat berada di tempat berdebu. Oleh karenanya, peralatan yang digunakan
pun juga harus memenuhi standar yang sesuai dengan persyaratan
kesehatan. “Sebab, keselamatan pekerja adalah hal yang paling utama,”
tegas Umar.
Berbeda jenis industri dengan GMF Aero Asia, Mohammad Nur Azan menyatakan bahwa sebagai salah satu perusahaan oil and gas,
Halliburton memiliki standarnya sendiri dalam hal K3. “Kami memiliki
Halliburton standar global dalam hal K3. Pun ada beberapa tambahan
standar yang bersifat lokal sesuai dengan karakter wilayah
masing-masing,” ungkap HSE Country Manager Halliburton Indonesia ini.
Oleh karenanya, tiap anak cabang Halliburton memiliki koordinator HSE
untuk mengimplementasi dan mengontrol proses tersebut.
Aan, sapannya, menjelaskan bahwa meski semua karyawan dibekali oleh
APD, diakuinya ada perbedaan antara mereka yang bekerja di lapangan dan
kantor. “Hal ini semata-mata karena risiko kecelakaan kerja yang
berbeda. Maka dari itu, APD yang diberikan pun berbeda. Begitu pula
dengan mereka yang bekerja di laboratorium, fasilitas APD-nya pun
berbeda,” terangnya.
Perbedaan APD ini salah satunya terlihat dari pemakaian sarung tangan (glove). Aan menjelaskan bahwa jenis sarung tangan yang digunakan berbeda untuk masing-masing area kerja. Pekerjaan umum seperti house keeping biasanya menggunakan sarung tangan katun. Sedangkan pekerja di lokasi disediakan sarung tangan high impact dan medium impact untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Begitu pula dengan sarung tangan khusus laboratorium yang digunakan oleh pekerja laboratorium, serta sarung tangan kevlar
untuk mereka yang bekerja di tempat bertemperatur tinggi. “Ini
semua dilakukan untuk melindungi karyawan. Sebab, prinsipnya karyawan
berangkat dari dan pulang ke rumah itu selamat,” tegasnya.
Itulah sekilas mengenai implementasi K3 yang telah dilakukan oleh
beberapa perusahaan. Semoga informasi ini bisa memberikan pemahaman akan
pentingnya K3 di tiap sektor pekerjaan yang Anda lakukan. Tetap sehat
dan selamat! [CN/DIAN/RIFKI/VIN/DIMAS]^^